Senin


Kegiatan Pendukung
  1.  Aplikasi Instrumentasi ,
    A. Pengertian, plikasi Instrumentasi adalah  upaya pegungkapan melalui pengukuran dengan memakai alat ukur atau instrument tertentu. Hasil aplikasi ditafsirkan, disikapi dan digunakan untuk memberikan perlakuan terhadap klien dalam  bentuk layanan konseling.
          B. Tujuan
          Diperolehnya data hasil pengukuran terhadap kondisi tertentu klien. Secara khusus terkait dengan fungsi-fungsi konseling  yang didominasi oleh fungsi pemahaman. Dengan diperolehnya pemahaman, maka dapat diwujudkan fungsi pencegahan dan pengentasan. Dilain sisi, maka akan diperoleh juga fungsi pengembangan dan pemeliharaan.  

  2. Himpunan Data,
    A. Pengertian, Data adalah gambaran atau keterangan tentang ada atau  keadaan tertentu. Layanan Himpunan Data  adalah upaya Konselor untuk menghimpun, digolong-golongkan dan dikemas dalam betuk tertentu. 

          B.Tujuan
          Menyediakan data dalam  kualitas yang baik dan lengkap untuk menunjang penyelenggaraan pelayanan konseling sesuai dengan kebutuhan sasaran layanan. Secara khusus didominasi oleh fungsi pemahaman terhadap individu yang datanya  dihimpun. Ini akan mewujudkan fungsi pencegahan dan dapat pula fungsi pengentasan terhadap  masalah individu. Lebih jauh, himpunan data ini dapat dijadikan  bahan dalam melaksanakan fungsi pengembangan dan  pemeliharaan dan dapatjuga digunakan dalam melindungi hak-hak individu yang sedang mengalami masalah HAM 

  3. Konfrensi Kasus,
     A. Pengertian, Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap dalam Bimbingan dan Konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa (konseli).
    Memang, tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
    Kendati demikian, pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya, tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap pembicaraan yang muncul dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para peserta konferensi.
    Konferensi kasus bukanlah sejenis “sidang pengadilan” yang akan menentukan hukuman bagi siswa. Misalkan, konferensi kasus untuk membahas kasus narkoba yang dialami siswa X. Keputusan yang diambil dalam konferensi bukan bersifat “mengadili” siswa yang bersangkutan, yang ujung-ujungnya siswa dipaksa harus dikeluarkan dari sekolah, akan tetapi konferensi kasus harus bisa menghasilkan keputusan bagaimana cara terbaik agar siswa tersebut bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.
    B. Tujuan
    Secara umum, tujuan diadakan konferensi kasus yaitu untuk mengusahakan cara yang terbaik bagi pemecahan masalah yang dialami siswa (konseli) dan secara khusus konferensi kasus bertujuan untuk:
    mendapatkan konsistensi, kalau guru atau konselor ternyata menemukan berbagai data/informasi yang dipandang saling bertentangan atau kurang serasi satu sama lain (cross check data)mendapatkan konsensus dari para peserta konferensi dalam menafsirkan data yang cukup komprehensif dan pelik yang menyangkut diri siswa (konseli) guna memudahkan pengambilan keputusanmendapatkan pengertian, penerimaan, persetujuan dari komitmen peran dari para peserta konferensi tentang permasalahan yang dihadapi siswa (konseli) beserta upaya pengentasannya.  

  4. Kunjungan Kerumah,
    A. Pengertian, Kunjungan Rumah (P4) adalah upaya yang  dilakukan Konselor untuk mendeteksi kondisi  keluarga dalam  kaitannya dengan permasalahan anak/individu agar mendapat berbagai informasi  yang dapat digunakan lebih efekti 

    B. Tujuan
    Diperolehnya data yang lebih lengkap dan akurat berkenaan dengan  masalah klien serta digalangnya komitmen  orangtua atau anggota keluarga lainnya dalam rangka penyelesaian masalah. Agar terpahaminya permasalahan klien dan upaya pengentasannya. Dari ini dapat mencegahtimbulnya   masalah lagi serta dapat berlanjut untuk mewujudkan fungsi pengembangan dan pemeliharaan serta advokasi 

  5. Tampilan Kepustakaan,
    A. Pengertian, Terapi kepustakaan: penyembuhan. Tampilan kepustakaan berupa bantuan layanan untuk memperkaya dan memperkuat diri berkenaan dengan permasalahan yang dialami  klien. Layanan ini memandirikan klien untuk mencari dan memanfaatkan sendiri bahan-bahan yang ada di pustaka sesuai dengan kebutuhan.  


         B.  Tujuan
         Melengkapi subtansi layanan berupa bahan-bahan tertulis dan rekaman yang ada dalam layanan tampilan kepustakaan.   Mendorong klien memanfaatkan data  yang ada untuk mengentaskan  masalahMenndorong klien memanfaatkan pelayanan konseling secara langsung dan  berdaya guna. 

  6. Alih Tangan Kasus,
    A. Pengertian, Upaya bantuan agar klien mendapatkan layanan  yang  optimal  dari ahli lain yang benar-benar handal. 
          B. Tujuan
        Klien mendapat layanan yang optimal  atas  masalah yang dialaminya.Terwujudnya keempat fungsi konseling terutama dalam upaya  pengentasan  masalah klien. Layanan ini juga mewujudkan upaya pemahaman dan pencegahan serta pengembangan dan pemeliharaan. 


    0 komentar: